إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَالَّذِينَ هَاجَرُواْ وَجَاهَدُواْ
فِي سَبِيلِ اللّهِ أُوْلَـئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللّهِ وَاللّهُ غَفُورٌ
رَّحِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang
berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah,
dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS Al Baqarah (2) ayat
218 )
وَمَن يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللّهِ يَجِدْ فِي الأَرْضِ
مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً وَمَن يَخْرُجْ مِن بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى
اللّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلى
اللّهِ وَكَانَ اللّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka
mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak.
Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan
Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju),
maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. ( QS An
Nisaa (4) ayat 100 )
Setiap
kali memasuki bulan Muharram, umat muslim mengingatinya sebagai pergantian
tahun baru Islam yang dikenal dengan tahun baru Hijriyyah. Pada bulan Muharam
tahun ini kita telah masuki tahun baru 1433 Hijriyyah. Tahun Islam ini pertama
kali ditetapkan berdasarkan ijma sahabat di bawah kepemimpinan khalifah Umar
ibnul Khattab ra. yang menetapkan kalender Islam pertama kali dengan penetapan
awal tanggalnya adalah peristiwa hijrah Rasulullah saw dari Mekah ke Madinah.
Dengan demikian kalau saat ini kita telah masuki tahun 1433 Hijriyyah, artinya
bahwa saat ini sudah berjarak waktu 1433 tahun qomariyah (berdasar orbit bulan)
dengan peristiwa hijrahnya Rasulullah saw.
Kalender
Islam mengenal 12 bulan dalam satu tahun, yang diawali dengan bulan Muharram,
sedang nama-nama bulan berikutnya secara berurutan adalah Safar, Robiyul Awal,
Robiyul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya'ban, Ramadhon, Syawal,
Dzulqoidah dan Dzulhijjah. Walaupun Khalifah Umar ra. yang menetapkan kalender
Hijriyyah, akan tetapi susungguhnya penggunaan tanggal dan bulan-bulan
Hijriyyah (qomariyyah) telah ditetapkan sejak masa Rasulullah saw masih hidup,
bahkan sejak awal Islam itu ada. Karena dalam syariat yang diturunkan Allah swt
kepada Nabi saw telah ditentukan waktu-waktu dengan menggunakan tanggal dan
bulan Hijriyyah, seperti puasa Asyura, Ramadhon, 1 Syawal, Rajab, 9 dan 1 0
Dzulhijjah dan sebagainya.
Penetapan
hijrah Nabi saw sebagai penentuan awal tahun Islam merupakan penetapan atas
pandangan pentingnya peristiwa hijrah Nabi saw tersebut bagi mulai tegaknya
peradaban Islam. Peristiwa hijrah Nabi merupakan titik tolak perubahan dari
masa kejahiliyyahan ke masa pencerahan, dari masa yang penindasan ke masa
pembebasan, dari masa keterceraiberaian ke masa persatuan dan persaudaraan,
dari masa keburukan ke masa kebaikan. Penetapan awal hijrah sebagai pertanda
awal tahun baru Islam tiada lain memberikan makna hendaknya setiap muslim pada
setiap tahunnya melakukan perubahan menuju kepada yang lebih baik, sebagaimana
makna hijrah Rasul saw.
Makna Hijrah
Makna
Hijrah dapat diartikan dalam : (1) makna bahasa, (2) makna historis (sejarah),
dan (3) makna syar'i. Adapun dalam pengertian bahasa, arti hijrah adalah
perpindahan untuk mukim dari suatu tempat ke tempat lain yang baru. Dalam
pengertian bahasa ini, sesungguhnya telah menjadi sifat umat manusia dalam
kesejarahan hidupnya di muka bumi, bahwa mereka telah hidup berhijrah sejak
kelompok pertama manusia ada di muka bumi ini. Dikarenakan hijrah merekalah,
maka terbentuk berbagai suku dan bangsa yang menghuni di berbagai wilayah yang
tersebar di seluruh daratan bumi. Mengapa mereka berhijrah? Tiada lain kecuali
karena untuk menda patkan
keadaan yang lebih baik.
Adapun
secara historis, makna hijrah diartikan sebagai kepindahan Nabi saw beserta
para sahabatnya dari kota mekah ke kota madinah. Peristiwa hijrah Nabi saw ini
diawali dengan kondisi penindasan yarig dialami oleh beliau saw bersama
sahabatnya di kota Mekah sebagai kota kelahiran dan asal mereka. Beliau beserta
sahabat-sahabatnya dalam kurun waktu 13 tahun di kota Mekah menghadapi
rintangan dan perlawanan yang sangat berat dari mayoritas penduduk Mekah. Dari
mulai hujatan, penyiksaan, pembaikotan sampai upaya pembunuhan telah dihadapi
oleh kaum muslimin selama mereka berada di Mekah. Upaya menghindarkan diri
telah Nabi saw perintahkan kepada sebagian kaum muslimin dengan cara berhijrah
hingga ke negeri Habasyah (Etyopia) dan Madinah. Hingga pada tahun ke 13
kenabian, saat kaum musyrik Mekah bersepakat untuk membunuh Nabi saw sebagai
puncak permusuhan mereka, maka Allah swt perintahkan kepada NabiNya untuk
berhijrah pula ke kota madinah. Allah swt berfirman:
"Dan
ingatlah ketika orang-orang kafir memikirkan tipu-daya terhadapmu (Muhammad)
untuk menangkap dan memanjarakanmu atau mengusirmu. Mereka memikirkan
tipu-daya. " (QS. Al Anfal: 30)
Sedangkan
pengertian hijrah menurut syar'i
adalah bahwa seorang muslim 'diperintahkan untuk melepaskan
diri dari kondisi keburakan dan merabahnya menjadi kebaikan, Rasulullah saw
bersabda; "Berhijrah
adalah meninggalkansegalakenistaan danpelanggaran".(HR. IbnuMajah)
Adakalanya
upaya seseorang untuk meninggalkan keburukan, kenistaan dan pelanggaran, tidak
mungkin teraalisasi kecuali dengan meninggalkan lingkungannya bahkan tempat
tinggalnya, oleh karenanya Allah swt menjelaskan dalam firmanNya:
"Barangsiapa
berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi tempat hijrah
yang yang luas dan rizqi yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan
maksud berhijrah kepada Allah dan RasulNya, kemudian kematian menjumpainya
sebelum sampai ke tempat yang dimaksud, maka sungguh telah tetap pahalanya di
sisi Allah. Dan sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. "
(An-Nisa' 100)
Ayat
tersebut merupakan jaminan dari Allah swt untuk menolong hambanya yang
berhijrah dari kondisi yang buruk kepada kondisi yang lebih baik. Pertolongan
Allah swt ditunjukkan dengan jaminan bahwa rizqi dariNya sangat banyak, dan
Allah swt memberikan rizqi kepada hambaNya yang dihekendaki, dan Dia
menghendaki untuk melimpahkan rizqi kepada hamba-hambaNya yang berhijrah menuju
kebaikan.
Adakalanya
ketika seseorang akan berhijrah dari keburukan yang menimpanya ia harus
mengorbankan sesuatu yang menjadi miliknya, adakalanya bisa berupa harta,
rumah, tempat kelahirannya, keluarga dan sanak saudara, pekerjaan dan lain
sebagainya; oleh karenanya Allah swt menjanjikan kepadanya "keadaan yang lebih baik dan
rizqi yang banyak".
Berkaitan
dengan perintah hijrah, bagi mereka yang berada dalam keadaan buruk dan
mengetahui tentang kebaikan, maka baginya wajib untuk berhijrah. Celaan itu
hanya Allah kecualikan kepada mereka yang memang lemah keadaannya, bukan karena
lemahnya semangat Allah swt berfirman pada lanjutan ayat di atas : "kecuali mereka yang tertindas
baik laki-Iaki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan
tidak mengetahui jalan untuk berhijrah, kepada mereka itu mudah-mudahan Allah
memaajkannya. Dan Allah adalah Maha pemaaf lagi Maha Pengampun."
(An-Nisa': 98-99)
Dengan
demikian pada dasarnya secara syariat, setiap Muslim yang menyadari bahwa ia
sedang berada dalam keburukan dan mengetahui tentang hal yang lebih baik, ia
diwajibkan untuk segera merubah keadaannya. Adakalanya ketika ia akan berubah,
ia menghadapi tantangan, dan mungkin saja ia tidak mendapatkan jalan untuk
memperbaiki kedaan itu kecuali dengan meninggalkan lingkungan yang
menghalanginya untuk berubah lebih baik., maka ketika itu ia
diperintahkan untuk berhijrah terutama
berhijrah pada pola
pemikiran ( mindset ).
Zaman
ini ummat islam harus
melakukan totalitas hijrah,
karena sangat di rasakan ummat islam tidak mampu menjadi pemeluk
agama yang sebenarnya. Begitu
banyak mereka yang sedang di lingkungan hukuman tetapi beragama
Islam. Mereka yang berada di diskotik Adalah
seorang Muslim dan muslimah. Oleh
karena itu mari hijrahkan pola
pemikiran kita di tahun baru
islsm ini.
Jeruk
Purut, 11 November 2012/ 25 Dzulhijjah 1433 H
Tidak ada komentar:
Posting Komentar