Minggu, 11 November 2012

" Berhijrah Di Era Global "


إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَالَّذِينَ هَاجَرُواْ وَجَاهَدُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ أُوْلَـئِكَ يَرْجُونَ رَحْمَتَ اللّهِ وَاللّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
(QS  Al Baqarah (2) ayat  218 )

وَمَن يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللّهِ يَجِدْ فِي الأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً وَمَن يَخْرُجْ مِن بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلى اللّهِ وَكَانَ اللّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (  QS An Nisaa (4)  ayat 100 )

Setiap kali memasuki bulan Muharram, umat muslim mengingatinya sebagai pergantian tahun baru Islam yang dikenal dengan tahun baru Hijriyyah. Pada bulan Muharam tahun ini kita telah masuki tahun baru 1433 Hijriyyah. Tahun Islam ini pertama kali ditetapkan berdasarkan ijma sahabat di bawah kepemimpinan khalifah Umar ibnul Khattab ra. yang menetapkan kalender Islam pertama kali dengan penetapan awal tanggalnya adalah peristiwa hijrah Rasulullah saw dari Mekah ke Madinah. Dengan demikian kalau saat ini kita telah masuki tahun 1433 Hijriyyah, artinya bahwa saat ini sudah berjarak waktu 1433 tahun qomariyah (berdasar orbit bulan) dengan peristiwa hijrahnya Rasulullah saw.
Kalender Islam mengenal 12 bulan dalam satu tahun, yang diawali dengan bulan Muharram, sedang nama-nama bulan berikutnya secara berurutan adalah Safar, Robiyul Awal, Robiyul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya'ban, Ramadhon, Syawal, Dzulqoidah dan Dzulhijjah. Walaupun Khalifah Umar ra. yang menetapkan kalender Hijriyyah, akan tetapi susungguhnya penggunaan tanggal dan bulan-bulan Hijriyyah (qomariyyah) telah ditetapkan sejak masa Rasulullah saw masih hidup, bahkan sejak awal Islam itu ada. Karena dalam syariat yang diturunkan Allah swt kepada Nabi saw telah ditentukan waktu-waktu dengan menggunakan tanggal dan bulan Hijriyyah, seperti puasa Asyura, Ramadhon, 1 Syawal, Rajab, 9 dan 1 0 Dzulhijjah dan sebagainya.
Penetapan hijrah Nabi saw sebagai penentuan awal tahun Islam merupakan penetapan atas pandangan pentingnya peristiwa hijrah Nabi saw tersebut bagi mulai tegaknya peradaban Islam. Peristiwa hijrah Nabi merupakan titik tolak perubahan dari masa kejahiliyyahan ke masa pencerahan, dari masa yang penindasan ke masa pembebasan, dari masa keterceraiberaian ke masa persatuan dan persaudaraan, dari masa keburukan ke masa kebaikan. Penetapan awal hijrah sebagai pertanda awal tahun baru Islam tiada lain memberikan makna hendaknya setiap muslim pada setiap tahunnya melakukan perubahan menuju kepada yang lebih baik, sebagaimana makna hijrah Rasul saw.
Makna Hijrah
Makna Hijrah dapat diartikan dalam : (1) makna bahasa, (2) makna historis (sejarah), dan (3) makna syar'i. Adapun dalam pengertian bahasa, arti hijrah adalah perpindahan untuk mukim dari suatu tempat ke tempat lain yang baru. Dalam pengertian bahasa ini, sesungguhnya telah menjadi sifat umat manusia dalam kesejarahan hidupnya di muka bumi, bahwa mereka telah hidup berhijrah sejak kelompok pertama manusia ada di muka bumi ini. Dikarenakan hijrah merekalah, maka terbentuk berbagai suku dan bangsa yang menghuni di berbagai wilayah yang tersebar di seluruh daratan bumi. Mengapa mereka berhijrah? Tiada lain kecuali karena untuk menda patkan keadaan yang lebih baik.
Adapun secara historis, makna hijrah diartikan sebagai kepindahan Nabi saw beserta para sahabatnya dari kota mekah ke kota madinah. Peristiwa hijrah Nabi saw ini diawali dengan kondisi penindasan yarig dialami oleh beliau saw bersama sahabatnya di kota Mekah sebagai kota kelahiran dan asal mereka. Beliau beserta sahabat-sahabatnya dalam kurun waktu 13 tahun di kota Mekah menghadapi rintangan dan perlawanan yang sangat berat dari mayoritas penduduk Mekah. Dari mulai hujatan, penyiksaan, pembaikotan sampai upaya pembunuhan telah dihadapi oleh kaum muslimin selama mereka berada di Mekah. Upaya menghindarkan diri telah Nabi saw perintahkan kepada sebagian kaum muslimin dengan cara berhijrah hingga ke negeri Habasyah (Etyopia) dan Madinah. Hingga pada tahun ke 13 kenabian, saat kaum musyrik Mekah bersepakat untuk membunuh Nabi saw sebagai puncak permusuhan mereka, maka Allah swt perintahkan kepada NabiNya untuk berhijrah pula ke kota madinah. Allah swt berfirman:
"Dan ingatlah ketika orang-orang kafir memikirkan tipu-daya terhadapmu (Muhammad) untuk menangkap dan memanjarakanmu atau mengusirmu. Mereka memikirkan tipu-daya. " (QS. Al Anfal: 30)
Sedangkan  pengertian  hijrah  menurut   syar'i   adalah  bahwa  seorang  muslim 'diperintahkan untuk melepaskan diri dari kondisi keburakan dan merabahnya menjadi kebaikan, Rasulullah saw bersabda; "Berhijrah adalah meninggalkansegalakenistaan danpelanggaran".(HR. IbnuMajah)
Adakalanya upaya seseorang untuk meninggalkan keburukan, kenistaan dan pelanggaran, tidak mungkin teraalisasi kecuali dengan meninggalkan lingkungannya bahkan tempat tinggalnya, oleh karenanya Allah swt menjelaskan dalam firmanNya:
"Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi tempat hijrah yang yang luas dan rizqi yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan RasulNya, kemudian kematian menjumpainya sebelum sampai ke tempat yang dimaksud, maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. " (An-Nisa' 100)
Ayat tersebut merupakan jaminan dari Allah swt untuk menolong hambanya yang berhijrah dari kondisi yang buruk kepada kondisi yang lebih baik. Pertolongan Allah swt ditunjukkan dengan jaminan bahwa rizqi dariNya sangat banyak, dan Allah swt memberikan rizqi kepada hambaNya yang dihekendaki, dan Dia menghendaki untuk melimpahkan rizqi kepada hamba-hambaNya yang berhijrah menuju kebaikan.
Adakalanya ketika seseorang akan berhijrah dari keburukan yang menimpanya ia harus mengorbankan sesuatu yang menjadi miliknya, adakalanya bisa berupa harta, rumah, tempat kelahirannya, keluarga dan sanak saudara, pekerjaan dan lain sebagainya; oleh karenanya Allah swt menjanjikan kepadanya "keadaan yang lebih baik dan rizqi yang banyak".
Berkaitan dengan perintah hijrah, bagi mereka yang berada dalam keadaan buruk dan mengetahui tentang kebaikan, maka baginya wajib untuk berhijrah. Celaan itu hanya Allah kecualikan kepada mereka yang memang lemah keadaannya, bukan karena lemahnya semangat Allah swt berfirman pada lanjutan ayat di atas : "kecuali mereka yang tertindas baik laki-Iaki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan untuk berhijrah, kepada mereka itu mudah-mudahan Allah memaajkannya. Dan Allah adalah Maha pemaaf lagi Maha Pengampun." (An-Nisa': 98-99)
Dengan demikian pada dasarnya secara syariat, setiap Muslim yang menyadari bahwa ia sedang berada dalam keburukan dan mengetahui tentang hal yang lebih baik, ia diwajibkan untuk segera merubah keadaannya. Adakalanya ketika ia akan berubah, ia menghadapi tantangan, dan mungkin saja ia tidak mendapatkan jalan untuk memperbaiki kedaan itu kecuali dengan meninggalkan lingkungan yang menghalanginya untuk berubah lebih baik., maka  ketika itu ia diperintahkan untuk berhijrah terutama  berhijrah  pada  pola  pemikiran ( mindset ).
Zaman ini  ummat  islam harus  melakukan totalitas  hijrah, karena  sangat  di rasakan ummat islam  tidak mampu menjadi  pemeluk  agama yang sebenarnya. Begitu  banyak  mereka  yang sedang di lingkungan hukuman tetapi  beragama  Islam. Mereka  yang  berada di diskotik  Adalah  seorang Muslim dan muslimah. Oleh  karena  itu mari hijrahkan  pola  pemikiran  kita di tahun baru islsm ini.
Jeruk  Purut, 11  November  2012/ 25 Dzulhijjah 1433  H

Tidak ada komentar:

Posting Komentar