AQIQOH
( Ceramah Aqiqoh
Kel., Djoko Susanto )
1 Robiul Awwal 1434 H
Oleh
:Drs.H. Hamzah MM
Sebagai orang yang beriman kita menyadari
betul bahwa Alloh SWT, Tuhan semesta alam yang menciptakan langit, bumi dan
seisinya. Dia jugalah yang menciptakan kita manusia sebagai makhluk yang
sempurna. Alhamdulillah, kita diberi jasad yang sempurna, diberi panca indera
yang lengkap, diberikan akal pikiran sehingga kita bisa membedakan mana yang
hak dan mana yang batil. Kejadian manusia melewati proses yang demikian panjang
atas kuasa Alloh, melalui perantara orang tua kita masing-masing. Sejak dari
mulai bertemunya air mani dengan indung telur, kemudian terjadilah pembuahan.
Setelah itu terbentuklah segumpal darah, atau istilahnya embrio. Selama +
9 bulan embrio tersebut bertumbuh sehingga lahirlah seorang manusia yang berwujud
bayi.
: Dan sesungguhnya Kami ciptakan
manusia dari saripati tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu nutfah (air
mani) di dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian Kami jadikan pada nutfah
segumpal darah, maka Kami jadikan pada segumpal darah segumpal daging. Maka
Kami jadikan segumpal daging tulang belulang, maka Kami bungkus tulang belulang
dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka
maha barokah Alloh, sebaik-baiknya Dzat yang mencipta. (Q.S. Al Mu’minun :
12-14)
Subhanalloh! Tanda-tanda kekuasaan
Alloh begitu nyata dan jelas kita lihat. Adakah kamu sekalian tidak beriman ?
Jawabnya, tentu kami beriman. Manusia diciptakan Alloh PASTI
akan melalui 5 alam, yaitu : alam ruh, alam kandungan, alam dunia, alam
kubur, alam akhirat. Saat ini kita baru sampai pada alam yang ke-3 yaitu
alam dunia. Alam dunia adalah alam yang menentukan pada alam
berikutnya. Jika baik amalan kita di alam dunia, maka baik pula hasilnya di
alam kubur dan alam akhirat. Tapi sebaliknya jika jelek amalan kita di alam
dunia, maka jelek pula hasilnya di alam kubur dan alam akhirat. Naudzubillah
min dzalik.
Untuk itu kita sebagai orang Islam yang
beriman telah diberikan oleh Alloh SWT tuntunan, pedoman, sumber hukum yaitu Al
Qur’an dan contoh pengamalan yang diberikan Rosululloh SAW di dalam Hadist.
Adapun Qur’an dan Hadist adalah satu kesatuan yang tidak dapat
dipisah-pisahkan. Kedua-duanya harus kita pelajari dan kita amalkan agar kita
selamat di dunia dan akhirat. Salah satu ibadah kita dalam rangka menetapi
sunnah Rosululloh atas setiap manusia yang dilahirkan adalah dengan
melaksanakan Walimatul Ghulam atau Aqiqoh.
Pengertian Aqiqah dalam kitab Nailul
Authaar V:224, dijelaskan bahwa “Aqiqah ialah hewan yang disembelih karena bayi
yang dilahirkan”. Dalam Aqiqah didasarkan kepada Hadist dari Ali ra, bahwa
Rasulullah SAW menyembelih seekor kambing dan berkata, “Hai Fatimah, Cukurlah
rambut kepalanya dan bersedekahlah seberat timbangan itu dengan perak. Lalu
timbanglah, maka timbangannya sama dengan satu dirham atau setengah dirham”.
Hukum Aqiqah
Sunnah Muakkad (Sunnah yang sangat
dianjurkan) yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW.
Kewajiban Siapakah ?
Kewajiban bagi si anak yang baru lahir
adalah tanggung jawab orang tua yang memikul nafkah anak dari harta sendiri,
bukan dari harta si anak. Namun demikian dapat ditunaikan oleh orang lain atas
kehendaknya sendiri.
“Rasulullah SAW menyembelih Aqiqah Hasan
dan Husein masing-masing dua ekor Qibasy” (HR. Nasai ).
Hak-hak Anak Terhadap
Orang Tua
Hak-hak anak terhadap orang tua atau
kewajiban orang tua terhadap setiap anak yang dilahirkan ada 4 perkara :
1. Mengumandangkan adzan
dan qomat pada telinga bayi
Bayi yang baru lahir supaya diadzankan di
telinga kanan seperti adzan untuk sholat dan qomat di telinga kiri seperti
qomat untuk sholat, agar sang bayi tersebut terbiasa mendengarkan seruan-seruan
yang baik, menjadi hamba yang ahli ibadah dan tidak diganggu oleh jin dan
syetan.
Dalam
hadist dijelaskan :
مَنْ
وَلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَذَّنَ فِى أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِى أُذُنِهِ الْيُسْرَى لَمْ تَضُرُّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ
* رواه
أبو يعلى
Artinya
: Barangsiapa yang punya anak baru lahir kemudian dia adzankan pada telinga
kanannya (anak) dan qomat pada telinga kirinya (anak), maka Ummus Shibyaan (jin
yang suka mengganggu bayi) tidak bisa mengganggunya. (HR. Abu Ya’lam dalam
Musnad Hasan)
2. Memberikan nama yang baik
Memberi nama yang baik boleh memakai
bahasa Indonesia seperti nama pahlawan, nama para sahabat nabi, nama para ulama
dan tokoh-tokoh Islam. Yang penting makna dari nama tersebut baik, boleh
memakai bahasa Arab seperti tuntunan para Rosul. Jangan memberikan nama-nama
yang tidak baik, tidak bermakna, atau nama musuh-musuh Islam.Hadist Rosululloh
SAW :
قَلَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : إِنَّكُمْ تُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِأَسْمَائِكُمْ وَأَسْمَاءِ أَباَ ئِكُمْ فَأَحْسِنُوْا أَسْمَاءَكُمْ * رواه ابو داود
Artinya
:Rasululloh SAW bersabda : Sesungguhnya kalian diundang / dipanggil pada
hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak-bapak kalian, maka
bagusilah nama-nama kalian. (HR. Abu Daud)
3. Mendidik budi pekerti
yang baik
Orang tua wajib memberikan pendidikan yang
baik terhadap anaknya, baik pendidikan dunia maupun pendidikan agama dan budi
pekertinya. Anak supaya dididik agar bisa mengaji Qur’an dan Hadist sehingga
mengerti pahala dan dosa, mengerti halal dan haram, mengerti ibadah yang benar
dan yang salah, serta mengerti surga dan neraka. Firman Alloh SWT :
وَاعْلَمُوْا اَنَّمَا اَمْوَا لُكُمْ وَاَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ وَّاَنَّ اللهَ عِنْدَهُ اَجْرٌ عَظِيْمٌ
Artinya :
Dan ketahuilah sesungguhnya harta-harta kalian dan anak-anak kalian adalah
fitnah (cobaan). Dan sesungguhnya Alloh, di sisi-Nya ada pahala yang besar.
(QS. Al Anfaal : 28)
Rosululloh SAW bersabda
:
مَا
مِنْ مَوْلُوْدٍ اِلاَّ يُوْلَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَ بَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ وَيُشَرِّكَانِهِ
* رواه مسلم
Artinya
: Tidak ada dari anak kecuali dilahirkan atas keadaan suci (Islam), maka
kedua orang tuanyalah yang menjadikannya yahudi dan menjadikannya nasrani dan
menjadikannya musyrik. (HR. Muslim)
Sabda
Rosululloh SAW :
أَدِّبُوْا أًوْلاَدَكُمْ عَلَى ثَلاَثِ خِصَالٍى : حُبِّ نَبِيِّكُمْ وَحُبِّ أَهْلِ بَيْتِهِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْاَنِ فَإِنَّ حَمَلَةَ الْقُرْاَنِ فِى ضِلِّ اللهِ يَوْمَ لاَ ضِلَّ إِلاَّ ضِلُّهُ مَعَ أَنْبِيَائِهِ وَأَصْفِيَائِهِ
* رواه ابو
النصر والديلم
Artinya
: Didiklah anak-anak kalian atas tiga perkara :
- Mencintai nabi kalian
- Mencintai anggota rumahnya
- Mencintai membaca Al Qur’a. Karena sesungguhnya pembawa Al Qur’an (orang yang dapat menguasai Al Qur’an) kelak berada dalam naungan Alloh pada hari yang tidak ada naungan lagi kecuali naungan-Nya, dia bersama para nabi-Nya dan para orang pilihan-Nya. (HR. Abu Nashr dan Ad Dailami)
4. Menikahkan bila sudah dewasa
Kewajiban
orang tua yang terakhir terhadap anaknya adalah menikahkannya bila sudah sampai
dewasa (baligh). Sabda Rosululloh SAW :
إِنَّ مِنْ حَقِّ الْوَلَدِ عَلَى وَالِدِهِ أَنْ يُعَلِّمَهُ الْكِتَابَةَ وَاَنْ يُحَسِّنَ إِسْمُهُ وَاَنْ يُزَوِّجَهُ اِذَا بَلَغَ
* رواه
ابنو ماجه
Artinya
: Sesungguhnya sebagian dari hak anak atas orang tuanya yaitu mengajarinya
tulis-menulis, membagusi namanya dan menikahkannya ketika dia telah baligh.
(HR Ibnu Majah)
Jenis
Hewan yang dijadikan Aqiqah
Syarat hewan yang boleh disembelih sebagai
Aqiqah sama dengan syarat hewan qurban. Jelasnya jika hewan tersebut boleh dan
sah dijadikan qurban maka sah pula dijadikan Aqiqah. Syarat itu adalah bahwa
tidak boleh disembelih hewan cacat, yang kurus, yang sakit dan yang patah
kakinya. Mengenai jenis apakah jantan atau kah yang betina, “… tidak
memberatkanmu apakah kambing itu jantan atau betina” (HR. Ahmad).
Waktu
Penyembelihan
Diutamakan pelaksanaan Aqiqah pada hari ke
7 (tujuh) dari kelahiran anak, adapun kalau belum bisa, boleh hari ke 14, 21,
ataupun kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : “Pada dhohirnya bahwa
keterikatan pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, andaikan pada hari itu
belum bisa dilakukan, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4, 8, 10 atau
setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan,
bukan menyulitkan. Pendapat Imam Malik
ini menjelaskan bahwa melakukan Aqiqah kapan saja boleh, namun diutamakan pada
hari ke 7 (tujuh) dari kelahirannya.
Pengertian Aqiqoh
Apa itu Aqiqoh? Aqiqoh itu ya kekah
atau ada yang mengatakan salapanan. Prakteknya aqiqoh adalah untuk anak
laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing dan untuk anak perempuan disembelihkan 1
ekor kambing.Hal tersebut dimaksudkan mengingat bahwa anak laki-laki itu
mempunyai kewajiban ganda dari anak perempuan. Adapun kambing yang diperbolehkan
untuk aqiqoh adalah sama dengan kambing untuk qurban yaitu kambing yang sudah
berumur 1 tahun dan tidak cacat anggota badannya.
عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لاَ يَضُرُّكُمْ أَذُكْرَاناً كُنَّ أَمْ إِناَثاً * رواه
ابو داود
Artinya
: (Aqiqoh) dari anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan anak perempuan
satu ekor kambing. Tidak menjadi masalah apakah (yang untuk aqiqoh) itu
kambing-kambing jantan ataukah kambing-kambing betina. (HR. Abu Daud)
Mengapa
Aqiqoh itu disembelihkan kambing? Rosululloh SAW bersabda :
كُلُّ
غُلاَمٍ رَهِيْنٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ رَأْسَهُ وَيُسَمَّى
* رواه
النساء ج
۷
ص ١٦٦
Artinya
: Tiap-tiap anak yang dilahirkan itu merupakan gadaian / titipan dari Alloh,
maka sebagai tebusannya agar disembelihkan kambing pada usia yang ke-7 harinya
kemudian dicukur rambutnya dan diberi nama (HR. An Nasa’I juz 7 hal 166)
Penjelasan
tentang yang dimaksud dengan rohinun / gadaian, di dalam hadist
dijelaskan :
Timbul
pertanyaan : Apakah
ada ketentuan selain Aqiqoh yang dilaksanakan pada usia yang ke-7
harinya? Di dalam hadist dijelaskan :
الْعَقِيْقَةُ تُدْبَحُ لِسَبْعِ اَوْ ِلأَرْبَعِ عَشَرَةَ اَوْ لاِءِحْدَى وَعِشْرِيْنَ
* رواه الطبرانى
Artinya
: Aqiqoh itu prakteknya disembelihkan (kambing) pada hari ke-7 (tujuh) atau
pada hari ke-14 (empat belas) atau pada hari yang ke-21 (dua puluh satu).
(HR. Thobroni)
Pertanyaan
kedua: Hadist di atas tadi
menjelaskan bahwa aqiqoh untuk anak laki-laki disembelihkan 2 ekor kambing.
Bagaimana kalau orang tuanya hanya mampu menyembelihkan 1 ekor
kambing? Hadist lain diterangkan :
اَنَّ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمْ عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْسًا كَبْسًا * رواه
ابو داود
Artinya
: Sesungguhnya Rosululloh SAW mengaqiqohi (cucunya) Hasan dan Husein,
masing-masing satu ekor kambing. (HR. Abu Daud)
Jadi
boleh-boleh saja menurut kemampuan masing-masing. Karena addinu yusrun
= agama itu mudah
Pertanyaan
ketiga : Bagaimana jika pada hari
ke-7, ke-14 dan ke-21 masih belum mampu untuk melaksanakan aqiqoh? Dalam
hadist diterangkan :
اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمْ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ * رواه
البيهقى ج
۹
ص ۲۰۰
Artinya
: Sesungguhnya Rosululloh SAW mengaqiqohi dirinya sesudah beliau menjadi
nabi. (HR. Baihaqi juz 9 hal 200)
Pertanyaan
keempat : Bagaimana
doanya ketika menyembelih hewan untuk aqiqoh?
قَلَ
عَطَاءٌ : اِذَا ذَبَعْتَ فَقُلْ بِسْمِ اللهِ وَاللهُ اَكْبَرُ هَذِهِ عَقِيْقَةُ فُلاَنٍ
Artinya
: Atho berkata : Ketika engkau menyembelih (untuk aqiqoh) maka ucapkanlah /
berdoalah: بِسْمِ
اللهِ
وَاللهُ
اَكْبَرُ
هَذِهِ
عَقِيْقَةُ
…. سبوت
نامايا
Dengan nama Alloh dan Alloh Maha Besar. Ini aqiqohnya….. (sebut
namanya)
Aqiqah untuk anak laki-laki dan perempuan
Yang afdhol, anak laki-laki disembelihkan
2 (dua) ekor kambing, sedangkan anak perempuan 1 (satu) ekor kambing, namun ada
yang membolehkan untuk anak laki-laki cukup satu ekor, terutama apabila dalam
kesempitan, berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra. Bahwa
sesungguhnya Rasulullah SAW telah menaqiqahkan Hasan dan Husein satu kambing
satu kambing.
Daging Aqiqah dapat dibagi tiga yaitu:
1.Dimakan sendiri.
2.Disedekahkan kepada fakir miskin.
3.Dihadiahkan kepada jiran/tetangga,
kenalan dan sebagiannya.
Sebaiknya daging Aqiqah itu dimasak dahulu
baru dibagikan dengan maksud untuk mempermudah orang yang dibagi. Juga boleh
dimakan sendiri, namun tidak lebih dari sepertiga bagian.
Tidak boleh menjual daging Aqiqah
Hukum daging Aqiqah sama dengan qurban,
yakni tidak boleh menjualnya kepada orang. Karena syariatnya adalah dengan
dibagikan.
Mencukur dan memberi nama
Selain memotong kambing / domba di hari ke
7, kemudian rambut si bayi dicukur, kemudian rambut itu ditimbang dengan perak.
Seberat timbangan itulah orang tua bersedekah kepada fakir miskin.
Anak hendaknya diberi nama yang baik
sesuai dengan sabda Rasulullah, memberikan nama yang baik diharapkan akan
mempengaruhi kepada yang punya nama.
“Sesungguhnya kamu akan dipanggil nanti di
hari kiamat dengan namamu dan bapakmu, sebab itu baguskanlah namamu” (HR. Ahmad
dan Abu Dawud)
Penutup
Demikianlah penjelasan tentang Walimatul
Ghulam (Aqiqoh) yang merupakan sunnah Rosululloh SAW. Kita sebagai pengikutnya
harus menjadikannya contoh di dalam kehidupan kita. Karena pada diri Rosululloh
SAW ada uswatun hasanah (contoh yang baik).
Semoga Allah senantiasa menetapkan
keimanan, ketaqwaan serta hidayahNya kepada kita semua dan menjauhkan kita dari
segala dosa-dosa, pelanggaran dan maksiat agar kita semua bisa sama-sama masuk
surga dan terhindar dari neraka. Amiin…!!
Mudah-mudahan tulisan ini membawa manfaat
dan barokah.
الحمد لله جزا كم الله خير
Tidak ada komentar:
Posting Komentar