( Perkuliahan PKN
17 November 2012 )
Oleh Drs.H.Hamzah MM
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 1958
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
(LNRI 1958/113)
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa perlu diadakan Undang-undang kewarganegaraan
Republik Indonesia;
Mengingat :
a. pasal-pasal 5 dan 144 Undang-Undang Dasar Sementara
Republik Indonesia;
b. pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik
Indonesia
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
Pasal 1
Warganegaraan Republik Indonesia ialah:
a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan
dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi
17 Agustus 1945 sudah warganegara Republik Indonesia;
b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warganegara Republik Indonesia,
dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Republik Indoaesia tersebut dimulai
sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum
kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia
kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya
meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warganegara
Republik Indonesia;
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warganegara
Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya;
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga negara
Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan, atau selama
tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya;
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia
selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah
Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia,
jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama
kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia
yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya, dan
selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
j. orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anak asing yang belum berumur 5 tahun yang diangkat
oleh seorang warganegara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia, apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh Pengadilan
Negeri dari tempat tinggal orang yang mengangkat anak itu.
(2) Pernyataan sah oleh Pengadilan Negeri termaksud harus
dimintakan oleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelah
pengangkatan, itu atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku.
Pasal 3
(1) Anak di luar perkawinan dari seorang ibu warganegara
Republik Indonesia atau anak dari perkawinan sah, tetapi dalam perceraian oleh
hakim anak tersebut diserahkan pada asuhan ibunya seorang warganegara Republik
Indonesia, yang kewarganegaraannya turut ayahnya seorang asing, boleh mengajukan
permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia, apabila ia setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
tidak mempunyai kewarganegaraan lain atau menyertakan pernyataan menanggalkan
kewarganegaraan lain menurut cara yang ditentukan oleh ketentuan hukum dari
negara asalnya dan/atau menurut cara yang ditentukan oleh perjanjjian
penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang
bersangkutan.
(2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1
tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman
melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat
tinggalnya.
(3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan
itu dengan persetujuan Dewan Menteri.
(4) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh
atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri
Kehakiman.
Pasal 4
(1) Orang asing yang lahir dan bertempat tinggal di dalam
Wilayah Republik Indonesia yang ayah atau ibunya, apabila ia tidak mempunyai
hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, - juga lahir di dalam wilayah Republik
Indonesia, boleh mengajukan permohonan kepada, Menteri Kehakiman, untuk
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia setelah memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia tidak mempunyai kewarganegaraan lain, atau
pada saat mengajukan permohonan ia menyampaikan juga surat pernyataan
menanggalkan kewarganegaraan lain yang mungkin dimilikinya sesuai dengan
ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di negara asalnya atau sesuai dengan
ketentuan-ketentuan di dalam perjanjian penyelesaian dwi-kewarganegaraan antara
Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
(2) Permohonan tersebut di atas harus diajukan dalam 1
tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri Kehakiman
melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya.
(3) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan
itu dengan persetujuan Dewan Menteri.
(4) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh
atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman
Pasal 5
(1) Kewarganegaraan Republik Indonesia karena
pewarganegaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri Kehakiman yang
memberikan pewarganegaraan itu.
(2) Untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan pemohon
harus:
a. sudah berumur 21 tahun;
b. lahir dalam wilayah Republik Indonesia, atau pada
waktu mengajukan permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama
sedikit-dikitnya 5 tahun berturut-turut, yang paling akhir atau sama sekali
selama 10 tahun tidak berturut-turut;
c. apabila ia seorang laki-laki yang kawin mendapat
persetujuan istri (istri-istri)-nya.
d. cukup dapat berbahasa Indonesia, dan mempunyai sekedar
pengetahuan sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu
kejahatan vang merugikan Republik Indonesia;
e. dalam keadaan sehat rohani dan jasmani;
f. membayar pada kas negari uang sejumlah antara Rp.
500,- sampai Rp. 10,000,- yang ditentukan besarnya oleh Jawatan Pajak tempat
tinggalnya berdasarkan penghasilannya tiap bulan yang nyata dengan ketentuan
tidak boleh melebihi penghasilan nyata sebulan,
g. mempunyai mata pencaharian yang tetap;
h. tidak mempunyai kewarganegaraan, atau kehilangan
kewarganegaraan apabila ia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia atau
menyertakan pernyataan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut ketentuan
hukum dari negara asalnya atau menurut ketentuan hukum perjanjian penyelesaian
dwikewarganegaraan antara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan.
Seorang perempuan selama dalam perkawinan tidak boleh mengajukan permohonan
pewarganegaraan.
(3) Permohonan untuk pewarganegaraan harus disampaikan
dengan tertulis dan dibubuhi materai kepada Menteri Kehakiman melalui
Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal
pemohon; Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia dan bersama dengan
permohonan itu harus disampaikan bukti-bukti tentang hal-hal tersebut dalam
ayat 2 kecuali yang tersebut dalam huruf d. Pengadilan Negeri atau Perwakilan
Republik Indonesia memberikan bukti-bukti itu akan kebenarannya dan menguji
pemohon akan kecakapannya berbahasa Indonesia dan akan pengetahuan tentang
sejarah Indonesia.
(4) Menteri Kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan
pewarganegaraan itu dengan persetujuan Dewan Menteri.
(5) Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan
pewarganegaraan mulai berlaku pada hari pemohon di hadapan Pengadilan Negeri
atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat
tinggalnya mengucapkan sumpah atau janji setia dan
berlaku surut hingga hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman tersebut.
Sumpah atau janji setia itu adalah sebagai berikut:
“Saya bersumpah
(berjanji);
“bahwa saya melepaskan seluruhnya segala kesetiaan kepada
kekuasaan asing;
“bahwa saya mengakui dan menerima kekuasaan yang
tertinggi dari Republik Indonesia dan akan menepati kesetiaan kepadanya;
“bahwa saya akan menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar
dan hukum-hukum Republik
Indonesia dan akan membelanya dengan sungguh-sunggguh;
“bahwa saya memikul kewajiban ini dengan rela hati dan
tidak akan mengurangi sedikitpun.
(6) Setelah pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia termaksud di atas, Menteri Kehakiman mengumumkan pewarganegaraan itu dengan menempatkan keputusannya dalam Berita Negara.
(7) Apabila sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam
waktu tiga bulan setelah hari tanggal keputusan Menteri Kehakiman, maka
keputusan itu dengan sendirinya menjadi batal.
(8) Jumlah tersebut dalam ayat 2 dibayarkan kembali,
apabila permohonan pewarganegaraan tidak dikabulkan.
(9) Jika permohonan pewarganegaraan ditolak, maka pemohon
dapat mengajukan permohonan kembali.
Pasal 6
Kewarganegaraan juga dapat diberikan dengan alasan
kepentingan Negara atau berjasa terhadap Negara oleh Pemerintah dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hal ini dan ketentuan-ketentuan
dalam pasal 5 hanya berlaku ketentuan-ketentuar ayat 1, ayat 5, ayat 6 dan ayat
7.
Pasal 7
(1) Seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang
warganegara Republik Indonesia, memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia,
apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinanya berlangsung
menyatakan keterangan untuk itu, kecuali jika ia apabila memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain, dalam
hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.
(2) Dengan perkecualian tersebut dalam ayat 1 perempuan
asing yang kawin dengan seorang warganegara Republik Indonesia juga memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia satu tahun sesudah perkawinannya
berlangsung, apabila dalam satu tahun itu suaminya tidak menyatakan keterangan
untuk melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesianya. Keterangan itu hanya
boleh dinyatakan dan hanya mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan Republik
Indonesia, apabila dengan kehilangan itu, suami tersebut tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan.
(3) Apabila dari salah satu keterangan tersebut dalam
ayat 1 dan ayat 2 sudah dinyatakan, maka keterangan yang lainnya tidak boleh
dinyatakan.
(4) Keterangan-keterangan tersebut di atas harus
dinyatakan kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Negara Indonesia dari
tempat tinggal orang yang menyatakan keterangan itu.
Pasal 8
(1) Seorang perempuan warganegara Republik Indonesia yang
kawin deagan seorang asing kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya,
apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung
menyatakan keterangan untuk itu kecuali apabila ia dengan kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia itu menjadi tanpa kewarganegaraan.
(2) Keterangan tersebut dalam ayat 1 harus dinyatakan
kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggal
orang yang menyatakan keterangan untuk itu.
Pasal 9
(1) Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh
oleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap istrinya, kecuali apabila
setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia istri itu masih mempunyai
kewarganegaraan lain.
(2) Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap istrinya, kecuali apabila
istri itu akan menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 10
(1) Seorang perempuan dalam perkawinannya tidak boleh
mengajukan permohonan tersebut dalam pasal 3 dan pasal 4.
(2) Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh seorang
istri dengan sendirinya berlaku terhadap suaminya, kecuali apabila suami itu
akan menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 11
(1) Seorang yang disebabkan oleh atau sebagai akibat dari
perkawinanya kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia, memperoleh
kewarganeggaraan itu kembali jika dan pada waktu ia setelah perkawinannya
terputus menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan itu harus dinyatakan dalam
waktu 1 tahun setelah perkawinannya itu terputus kepada Pengadilan Negeri atau
Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal orang itu
apabila setelah memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia masih
mempunyai kewarganegaraan lain.
Pasal 12
(1) Seorang perempuan yang disebabkan oleh atau sebagai
akibat perkawinanya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, kehilangan
kewarganegaraan itu lagi, jika dan pada waktu ia setelah perkawinannya terputus
menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah
perkawinan itu terputus kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik
Indonesia dari tempat tinggalnya.
(2) Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila orang itu
dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya menjadi tanpa
kewarganegaraan.
Pasal 13
(1) Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah
kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnva sebelum ayah
itu memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, turut memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di
Indonesia. Ketentuan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu
tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnva memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.
(2) Kewarganegaran Republik Indonesia yang diperoleh
seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin
setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Apabila kewarganegaraan
Republik Indonesia itu diperoleh dengan pewarganegaraan oleh seorang ibu yang
telah menjadi janda karena suaminya meninggal, maka anak-anak yang mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, yang belum berumur 18 tahun dan
belum kawin turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia juga, setelah
mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Ketentuan tentang tempat
tinggal yang berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anaknya yang
karena ibunya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa
kewarganegaraan.
Pasal 14
Bilamana anak termaksud dalam pasal 2 dan pasal 13 sampai
berumur 21 tahun, maka ia kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia lagi,
jika dan pada waktu ia menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun
setelah anak itu berumur 21 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan
Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila anak itu dengan
kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 15
Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
seorang ayah berlaku terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayah itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, kecuali
jika dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesianya anak-anak itu
menjadi tanpa kewarganegaraan.
Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh
seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan
hukum kekeluargaan dengan ayahnya, kecuali jika dengan kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa kewarganegaraan.
Apabila ibu itu kehilangan kewarganeggaraan Republik Indonesia karena pewarganegaraan di luar negeri dan ibu itu telah menjadi janda karena suaminya meninggal, maka ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, setelah anak-anak itu bertempat tinggal dan berada di luar negeri.
Pasal 16
(1) Seorang anak yang kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesia karena ayah atau ibunya kehilangan kewarganegaraan itu, memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia kembali setelah anak tersebut sampai berumur
18 tahun, jika pada waktu ia menyatakan keterangan untuk itu.
Keterangan termaksud harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun
setelah anak itu berumur 18 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan
Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
(2) Keterangan ayat 1 tidak berlaku dalam hal anak itu -
apabila setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia - masih mempunyai
kewarganegaraan lain.
Pasal 17
Kewarganegaraan Indonesia hilang karena:
a. memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya
sendiri dengan pengertian bahwa jikalau orang yang bersangkutan pada waktu
memperoleh kewarganegaraan lain itu berada dalam wilayah Republik Indonesia
kewarganegaraan Republik Indonesia-nya baru dianggap hilang apabila Menteri
Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas kehendak sendiri atau atas
permohonan orang yang bersangkutan menyatakan hilang;
b. tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain,
sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c. diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang
yang bersangkutan belum berumur 18 tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d. anak yang diangkat sah oleh orang asing sebagai
anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan
kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;
e. dinyatakan hilang oleh Menteri Kehakiman dengan
persetujuan Dewan Menteri atas permohonan orang yang bersangkutan, jika ia
telah berumur 21 tahun, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan
hilang kewarganegaraan Republik Indonesia-nya tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;
f. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin lebih
dahulu dari Menteri Kehakiman;
g. tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman
masuk dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara yang
tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota, jika jabatan dinas
negara yang dipangkunya menurut peraturan Republik Indonesia hanya dapat
dipangku oleh warganegara atau jabatan dalarn dinas organisasi antar negara
tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan;
h. mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada
negara asing atau bagian dari padanya; i. dengan tidak diwajibkan, turut serta
dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing,
j. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atas namanya yang, masih berlaku;
k. lain dari untuk dinas negara, selama 5 tahun
berturut-turut bertempat tinggal di luar negeri dengan tidak menyatakan
keinginannya untuk tetap menjadi warganegara sebelum waktu itu lampau dan
seterusnya tiap-tiap dua tahun; keinginan itu harus dinyatakan kepada
Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya. Bagi warganegara Republik
lndonesia, yang berumur di hawah 18 tahun kecuali apabila ia sudah pernah
kawin, masa lima tahun tersebut di atas, mulai berlaku pada hari tanggal ia
mencapai umur 18 tahun.
Pasal 18
Seorang yang kehilangan kewarganegraan Republik Indonesia
termaksud dalam pasal 17 huruf k memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
kembali jika ia bertempat tinggal di Indonesia berdasarkan Kartu Izin Masuk dan
menyatakan keterangan untuk itu. Keterangan itu harus dinyatakan kepada
Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya dan 1 tahun setelah orang, itu
bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 19
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diberikan atau
diperoleh atas keterangan-keterangan yang tidak benar dapat dicabut kembali
oleh instansi yang memberikannya atau oleh instansi yang menerima
keterangan-keterangan itu.
Pasal 20
Barang siapa bukan warganegara Indonesia Republik
Indonesia adalah orang asing.
PERATURAN PERALIHAN
Pasal I
Seorang perempuan yang berdasarkan pasal 3 Peraturan
Penguasa Militer No. Prt/PM/09/1957 dan pasal 3 Peraturan Penguasa Perang Pusat
No. Prt/Peperpu/014/1958 telah diperlakukan sebagai warganegara Republik
Indonesia, menjadi warganegara Republik Indonesia, apabila ia tidak mempunyai
kewarganegaraan lain.
Pasal II
Seseorang yang pada waktu Undang-undang mulai berlaku
berada dalam keadaan tertera dalam pasal 7 atau pasal 8, dapat menyatakan
keterangan tersebut dalam pasal-pasal itu dalam waktu 1 tahun sesudah mulai
berlakunya undang-undang ini, dengan pengertian bahwa suami seorang perempuan
yang menjadi warganegara Republik Indonesia termaksud dalam pasal I peraturan
peralihan ini tidak dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal 7 ayat 2
lagi.
Pasal III
Seorang perempuan yang menurut perundang-undangan yang
berlaku sebelum undang-undang ini mulai berlaku dengan sendirinya warganegara Republik
Indonesia seandainya ia tidak dalam perkawinan, memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia, jika dan pada waktu ia dalam waktu 1 tahun setelah
perkawinan terputus atau 1 tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku
menyatakan keterangan untuk itu kepada pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan
Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
Pasal IV
Seseorang yang tidak turut dengan ayahnya atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan pernyataan keterangan
menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-undang ini berlaku,
karena orang itu pada waktu ayahnya atau ibunya menyatakan keterangan itu sudah
dewasa, sedangkan ia sendiri tidak boleh menyatakan keterangan memilih
kewarganegaraan Republik Indonesia, adalah warganegara Republik Indonesia jika
ia dengan ketentuan ini atau sebelumnya tidak mempunyai kewarganegaraan lain.
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut berlaku surut
hingga waktu ayah/ibunya memperoleh kewarganegaraan lain.
Pasal V
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan pasal 4 ayat 1 dan 2
anak-anak yang antara tanggal 27 Desember 1949 sampai 27 Desember 1951 oleh
orang tuanya ditolakkan kewarganegaraan Republik Indonesia-nya, dalam tempo
satu tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku, dapat mengajukan permohonan
kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk
rnemperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia sudah berusia di
bawah 28 tahun; selanjutnya berlaku pasal 4 ayat 3 dan 4.
Pasal VI
Seorang asing yang sebelum Undang-undang ini mulai
berlaku pernah masuk dalam ketentaraan Republik Indonesia dan memenuhi
syarat-syarat yang akan ditentukan oleh Menteri Pertahanan, memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia jika ia menyatakan keterangan untuk itu
kepada Menteri Pertahanan atau kepada pejabat yang ditunjuk olehnya.
Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh orang tersebut di atas
berlaku surut hingga orang itu rnasuk dalani ketentaraan itu.
Pasal VII
Seorang yang sebelum Undang-undang ini mulai berlaku
berada dalam dinas tentara asing termaksud dalam pasal 17 huruf f atau berada
dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara termaksud
dalam pasal 17 huruf g, dapat minta izin kepada Menteri Kehakiman dalam waktu 1
tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku,
PERATURAN PENUTUP
Pasal I
Seorang warganegara Republik Indonesia yang berada dalam
wilayah Republik Indonesia dianggap tidak mempunyai kewarganegaraan lain.
Pasal II
Dalam pengertian kewarganegaraan termasuk semua jenis
lindungan oleh sesuatu negara.
Pasal III
Dalam melakukan Undang-undang ini anak yang belum berumur
18 tahun dan belum kawin dianggap turut bertempat tinggal dengan ayah atau
ibunya menurut perincian dalam pasal 1 huruf b, c, atau d.
Pasal IV
Barang siapa perlu membuktikan bahwa ia warganegara
Republik Indonesia dan tidak mempunyai surat bukti yang menunjukkan bahwa ia
mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut memperoleh
kewarganegaraan itu, dapat minta kepada Pengadilan Negeri dari tempat
tingggalnya untuk menetapkan apakah ia warganegara Republik Indonesia atau
tidak menurut acara perdata biasa.
Ketentuan ini tidak mengurang ketentuan-ketentuan khusus
dalam atau berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal V
Dari pernyataan-pernyataan keterangan yang menyebahkan
diperolehnya atau hilangnya kewarganegaraan Republik Indonesia, oleh pejabat
yang bersangkutan disampaikan salinan kepada Menteri Kehakiman.
Pasal VI
Menteri Kehakiman mengumumkan dalam Berita Negara
nama-nama orang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesia.
Pasal VII
Segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini diatur dengan Peraturan
Pernerintah.
Pasal VIII
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan
ketentuan bahwa aturan-aturan pasal 1 huruf b sampai huruf j, pasal 2, pasal 17
huruf a, c, dan h berlaku surut hingga tanggal 27 Desember 1949.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 1958
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
MENTERI KEHAKIMAN
G.A. MAENGKONI
Diundangkan
pada tanggal 1 Agustus 1958
pada tanggal 1 Agustus 1958
MENTERI
KEHAKIMAN
G.A. MAENGKOM
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI
UNDANG-UNDANG
TENTANG KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK
INDONESIA
UMUM
Undang-undang
kewarganegaraan pada pokoknya mengatur:
I. memperoleh
kewarganegaraan.
II. kehilangan
kewarganegaraan.
Memperoleh
kewarganegaraan.
Menurut
undang-undang ini Kewarganegaraan Republik Indonesia diperoleh:
a. karena
kelahiran;
b. karena pengangkatan;
c. karena dikabulkan permohonan:
d. karena pewarganegaraan,
e. karena atau sebagai akibat dari perkawinan:
f. karena turut ayah/ibu-nya;
g. karena pernyataan;
b. karena pengangkatan;
c. karena dikabulkan permohonan:
d. karena pewarganegaraan,
e. karena atau sebagai akibat dari perkawinan:
f. karena turut ayah/ibu-nya;
g. karena pernyataan;
a. Karena Kelahiran
Dalam undang-undang ini kewarganegaraan Republik
Indonesia diperoleh karena kelahiran berdasarkan keturunan dan berdasarkan
kelahiran di dalam wilayah Republik Indonesia untuk mencegah adanya orang yang
tanpa kewarganegaraan.
Bahwa keturunan dipakai sebagai suatu dasar adalah lazim.
Sudah sewajarnya suatu negara menganggap seorang anak sebagai warganegaranya
dimanapun ia dilahirkan, apabila orang tua anak itu warganegara dari negara
itu.
Dalam pada itu tidak selalu kedua orang tua anak itu bersamaan
kewarganegaraan, dan tidak selalu anak itu mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan kedua orang tuanya. Oleh karena itu, maka salah seorang
dari orang tuanya itu harus didahulukan.
Dalam hal kewarganegaraan undang-undang ini menganggap
selalu ada hubungan hukum kekeluargaan antara anak dan ibu; hubungan hukum
kekeluargaan antara anak dan ayah hanya ada apabila anak itu lahir dalam atau
dari perkawinan sah atau apabila anak itu diakui secara sah oleh ayahnva.
Apabila ada hubungan hukum kekeluargaan antara anak dan
ayah, maka ayah itulah yang menentukan kewarganegaraan anak (lihat pasal 1 sub
b dan c), kecuali jika ayah itu tidak dapat menentukan kewarganegaraan anaknya
karena ia tidak mempunyai kewarganegaraan atau karena kerwarganeigaraannya tidak
diketahui, dalam hal mana ibunya yang menentukan (lihat pasal 1 Sub e).
Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan antara
dengan ayah, maka yang menentukan kewarganegaraan anak ialah ibunya (ihat pasal
1 sub (1).
Kelahiran di dalam wilayah Republik Indonesia sebagai
dasar untuk memperoleh kewarganegaran Republik Indoneia dalam undang-undang ini
hanya dipakai untuk menghindarkan adanya orang tanpa kewarganegaraan yang lahir
di dalam wilayah Repubik Indonesia dan hanya dipakai selama perlu untuk menghindarkan
itu (lihat pasal 1 sub f, g, dan h).
b. Karena pengangkatan
Pengangkatan anak adalah biasa di Indonesia. Sah atau
tidak sahnya pengangkatan anak itu ditentukan oleh hukum mengangkat anak.
Adakalanya anak yang diangkat itu anak asing, akan tetapi karena betul-betul
diperlakukan sebagai anaK sendiri, tidak diketahui atau dirasakan lagi asal
orang itu. Maka hendaknya kepada anak demikian itu diberikan status orang tua
yang mengangkatnva.
Sebagai jaminan bahwa pengangkatan itu sungguh-sungguh
pengangkatan sebagai digambarkan di atas dan supaya anak asing yang diangkat
itu betul-betul masih bisa merasa warganegara Indonesia, maka pemberian
kewarganegaraan Republik Indonesia kepada anak angkat itu hendaknya dibatasi
pada anak yang masih muda sekali (lihat pasal 2).
c. Karena permohonan
1. Ada kemungkinan seorang anak karena berlakunya suatu aturan turut kewarganegaraan ayahnya, sedangkan sesungguhnya ia merasa lebih berdekatan dengan ibunya, yang berkewarganegaraan Republik indonesia. Hendaknya kepada anak itu diberi kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, apabila ia dianggap sudah bisa menentukan kewarganegaraannya sendiri. Pemberian kesempatan itu hendaknya dibatasi pada anak di luar perkawinan, karena dalarn perkawinan orang tua dan anak pada prinsipnya merupakan suatu kesatuan yang statusnya ditentukan oleh Bapaknya. Dalam pada itu karena orang yang bersangkutan sekian lamanya orang asing, maka kesempatan itu berupa suatu permohonan.
Tentang memperoleh kewarganegaraan dengan permohonan ini,
lihat pasal 3.
2. Negara yang memperkenankan orang dari luar bertempat
tinggal menetap di dalam wilayahnya, pada suatu saat selayaknya menerima
keturunan dari orang luar itu dalam lingkungan kewargaannya. Sampai dimana dan
dengan cara bagaimana iussoli dilakukan terhadap orang-orang yang tidak tanpa
kewarganegaraan ini itulah tergantung pada keadaan negara masing-masing. Karena
kewarganegaraan itu janganlah dipaksakan kepada orang yang sudah mempunyai
kewarganegaraan lain, maka pemasukan dalam lingkungan kewarganegaraan Republik
Indonesia itu hendaknya datang dari keinginan orang itu sendiri. Karena
alasan-alasan seperti di atas (no. 1) maka kesempatan yang diberikan itu berupa
permohonan. Orang-orang yang diberi kesempatan itu, menurut undang-undang ini
ialah mereka yang lahir dari seorang penduduk atau yang kernudian menjadi
penduduk, yang juga lahir di Indonnesia.
Syarat selanjutnya ialah bahwa ia tidak menjadi
berkelebihan kewarganegaraan (lihat pasal 4).
d. Karena Pewarganegaraan
Kepada seorang asing yang sungguh ingin menjadi warganegarar Republik Indonesia hendaknya diheri kesempatan untuk melaksanakan keinginan itu. Tentu saja kepentingan Indonesia tidak boleh terganggu oleh pemberian pewarganegaraan itu. Supaya pemberian pewarganegaraan tidak bertentangan dengan maksud pemberian itu, maka diadakan syarat-syarat yang kesemuanya bersifat objectief.
Karena pemberian kewarganegaraan itu termasuk
kebijaksanaan kekuasaan executief, maka yang memberikan pewarganegaraan itu
ialah Pemerintah, dalam hal ini Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan
Menteri.
Tentu saja Pemerintah dalam hal pemberian pewarganegaraan itu bertanggung jawab kepada Parlemen, dan tidak boleh menyimpang dari syarat-syarat yang ditentukan. Tentang hal ikhwal pewarganegaraan selanjutnya dipersilahkan membaca pasal 5 yang kiranya sudah cukup jelas. Itu adalah pewarganegaraan biasa atas permohonan orang yang ingin menjadi warganegara Republik lndonesia.
Ada kemungkinan bahwa guna kepentingan Indonesia sendiri
perlu seorang diwarganegarakan, atau seorang asing, karena telah berjasa
terhadap Republik Indonesia selayaknva diwarganegarakan. Dalam hal ini
syarat-syarat yang ditentukan untuk permohonan pewarganegaraan biasa tentu saja
tidak berlaku.
Lihat Pasal 6.
e. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan
Undang-undang ini berpendirian bahwa dalam perkawinan kedua mempelai sedapat-dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sama. Apabila hal itu akan menimbulkan kelebihan kewarganegaraan atau tanpa kewarganecraraan atau menghilangkan kewarganegaraan seorang yang dirasakan berat, maka azas kesatuan kewarganegaraan itu dilepaskan.
Soal perkawinan yang juga ada hubungan dengan soal
kehilangan kewarganegaraan, akan diterangkan lebih lanjut di bawah.
f. Karena turut ayah atau ibunya
Pada dasarnya anak yang belum dewasa turut mernperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan ayahnya atau ibunya, apabila tidak ada
hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnya.
Kedudukan anak akan ditentukan lebih lanjut di bawah.
g. Karena pernyataan
Selain dari kepada seorang perempuan asing yang kawin
dengan seorang warganegara Republik Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia lebih dulu dari satu tahun setelah perkawinannya berlangsung
(pasal 7 ayat I) dan kepada orang-orang untuk memperoleh kembali
kewarganegaraan Republik Indonesia yang hilang karena turut orang, lain,
Undang-undang ini hanya memberi kemungkina untuk memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan pernyataan kepada orang-orang, yang berhubung dengan
keadaaan peralihan dimana ada vacuum dalam peraturan kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak bisa menjadi warganegara Republik Indonesia (lihat peraturan
peralihan pasal-pasal III, IV, V, VI).
II. Kehilangan kewarganegaraan
Selain dari akibat dari perkawinan dan turut ayah/ibu, yang akan diterangkan di bawah, hal-hal
yang menyebabkan kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesia, dalam undang-undang ini
dicantumkan dalam pasal 17.
Kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia itu dapat
disebabkan oleh karena orang yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan baru
dengan kemauannya sendiri atau karena ia ingin mempunyai kewarganegaraan saja
sedangkan ia tidak bertempat tinggal di Indonesia, atau karena
perbuatan-perbuatan yang dapat menunjukkan bahwa orang yang bersangkutan tidak
atau kurang menghargakan kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam pada itu memperoleh kewarganegaraan lain dengan kemauannya sendiri tidak selalu dengan sendirinya mengakibatkan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 17 huruf a). Kehilangan kewarganeggaraan Republik Indonesia membebaskan orang yang bersangkutan dari kewajiban-kewajiban warganegara, sebaliknva apabila kewarganegaraan Republik lndonesia orang itu tidak hilang, maka ia tidak bisa diperlakukan sebagai orang asing. Oleh karena itu maka hendaknya kewarganegaraan Republik Indonesia itu baru hilang kalau ada pernyataan dari Pemerintah (dalam hal ini Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri). Menteri Kehakiman menyatakan hilang itu atas kehendak sendiri atau atas permintaan orang yang bersangkutan.
Dari orang-orang warganegara yang bertempat tinggal di
luar negeri sebagaimana dicantumkan dalam pasal 17 huruf k, dapat diharapkan
bantuan untuk berkala memberitahukan kepada Perwakilan Republik Indonesia dari
tempat tinggalnya, bahwa mereka itu masih warganegara Republik Indonesia dan
masih ingin terus menjadi warganegara. Bagi warganegara bertempat tinggal di
luar negeri karena menjalankan dinas negara, pernyataan itu dianggap tidak
perlu.
Sanctie atas keteledoran orang-orang itu memang berat,
akan tetapi sanctie itu dapat mudah dihilangkan apabila ia kembali di Indonesia
(lihat pasal 18).
Turut kewarganegaraan orang lain
1 . Perkawinan Seperti telah diterangkan di atas
undang-undang ini mengutamakan azas kesatuan kewarganegaraan dari kedua
mempelai, azas mana tidak dijalankan apabila menimbulkan kelebihan
kewarganegaraan atau tanpa kewarganegaraan, atau dirasakan berat apabila
mengasingkan begitu saja seorang warganegara yang kawin dengan orang asing.
Pada dasarnya yang menentukan kesatuan kewarganegaraan
itu suami. Berhubung dengan dirasakan berat untuk mengasingkan seorang
warganegara karena perkawinannya, maka menurut undang-undang ini seorang
warganegara Republik Indonesia perempuan, yang kawin dengan seorang asing,
tidak kehilangan kewarganegaraannya karena perkawinan itu, kecuali apabila ia
melepaskan sendiri, dan dengan melepaskan itu ia tidak akan menjadi tanpa
kewarganegaraan.
Meskipun pada dasarnya kewarganegaraan suami yang
menentukan, undang-undang ini memberi kesempatan juga kepada warganegara
laki-laki untuk melepaskan kewarganegaraannya, karena mungkin hanya denglan
jalan demikian tercapai kesatuan kewarganegaraan.
Berhubung dengan kesempatan bagi laki-laki tersebut di
atas dan berhubung dengan mencegah timbulnya berkelebihan kewarganegaraan, maka
seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warganegara Republik
Indonesia, tidak selalu memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
Ia memperoleh kewarganecraraan suaminya seketika ia
menyatakan keterangan untuk itu atau - apabila dalam waktu satu tahun setelah
perkawinan termaksud berlangsung tidak ada pernyataan dari perempuan tersebut,
atau tidak ada pernyataan keterangan yang sah dari suaminya untuk melepaskan
kewarganegaraan Republik Indonesianya - satu tahun setelah perkawinan itu
berlangsung.
Satu dan lain dengan kekecualian, apabila perempuan itu
setelah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai
kewarganegaraan lain.
(Lihat pasal 7 dan pasal 8).
Azas kesatuan kewarganegaraan dari kedua mempelai
selanjutnva ternyata dalam hal memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia. (1ihat pasal 9 dan pasal 10).
2. Kedudukan anak
Pada umumnya anak yang belum dewasa -- yaitu belum
berumur 18 tahun dan belum kawin - turut ayahnva atau turut ibunya, jika tidak
ada hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
Dalam satu hal perubahan status seorang ibu berlaku buat
semua anaknya; yaitu kalau ibu itu sudah janda karena suaminya meninggal dunia
dan perubahan status itu disebabkan karena suatu perbuatan yang memerlukan
pertimbangan sungguh-sungguh, yaitu karena pewarganegaraan.
Karena memperoleh kewarganegaraan baru dapat dikatakan
ada arti yang rieel kalau orang itu bertampat tinggal di negara yang memberikan
kewarganegaraan baru itu, maka anak tersebut baru turut memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia setelah ia berada di Indonesia.
Berhubung dengan azas jangan membuat orang tanpa
kewarganegaraan, maka anak tidak turut kehilangan kewarganegaraan Republik
Indonesia dengan bapak/ibunya, kalau dengan demikian ia menjadi tanpa
kewarganegaraan, dan syarat berada di Indonesia bagi anak tersebut di atas,
tidak berlaku apabila anak itu menjadi tanpa kewarganegaraan.
Tentang Kedudukan anak itu lihatlah pasal 13 dan 15, juga
peraturan penutup pasal III.
3. Kembali asal
Seorang yang berubah kewarganegaraan karena kebawa oleh
orang lain atau mengikuti orang lain pada pokoknya hendaknya diberi kesempatan
untuk kembali asal bilamana orang itu tidak lagi turut orang lain itu.
Maka seorang perempuan yang memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia karena turut suaminya, pada waktunya boleh melepaskan
kewarganegaraan Republik Indonesia itu lagi, seorang yang kehilangan
kewarganegaraan Republik Indonesia karena turut suami/istrinya boleh memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia lagi.
Begitu juga halnya dengan anak yang turut ayah atau
ibunya, atau anak angkat. Azas yang menghalangi melepaskan kewarganegaraan
Republik Indonesia, ialah kalau dengan demikian orang yang bersangkutan menjadi
tanpa kewarganegaraan. Azas yang menghalangi seorang memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia kembali ialah azas mencegah berkelebihan kewarganegaraan.
Tentang soal azas kembali asal ini lihatlah pasal 11, 12,
14, dan 16.
Lain-lain
a. Perhubungan hukum tersebut antara seorang dengan suatu
negara tidak dinyatakan dengan istilah yang sama arti dan isinya di
masing-masing negara. Maka dalam undang-undang ini diterangkan bahwa yang
dimaksud dengan kewarganegaraan ialah segala jenis hubungan dengan suatu negara
yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang
bersangkutan (lihat peraturan penutup pasal II).
b. Undang-undang ini tidak mengingini adanya berkelebihan
kewarganegaraan, akan tetapi hal ini dari satu pihak saja tidak bisa dicegah.
Untuk mengurangi keberatan-keberatan yang ditimbulkan karena bipatridie itu
maka dalam undang-undang ini dicantumkan ketentuan, bahwa seorang warganegara
Republik Indonesia yang berada di Indonesia dianggap tidak mempunyai
kewarganegaraan lain (Lihat peraturan penutup pasal 1).
c. Berhubung peraturan-peraturan yang mengenai orang
asing, perlu diterangkan dalam undang-undang ini bahwa barangsiapa bukan
warganegara Republik Indonesia adalah orang asing (Lihat pasal 20).
d. Berhubung dengan keadaan di Indonesia, maka sering
diperlukan pembuktian tentang kewarganegaraan. Apabila kewarganegaraan Republik
Indonesia dimilikinya karena suatu permohonan atau pernyataan, maka dengan
sendirinya orang-orang yang mengajukan permohonan atau menyatakan keterangan itu
mendapatkan surat bukti, yang mungkin berlaku juga bagi istri atau
anak-anaknya. Buat orang-orang yang tidak perlu mengajukan permohonan atau
menyatakan keterangan perlu ditetapkan instansi mana yang boleh dan berwajib
memberikan surat bukti itu. Karena surat bukti itu hanya diperlukan apabila
diminta pembuktian dan supaya instansi termaksud tidak tanpa-perlu dibanjiri
dengan pemintaan, maka surat bukti itu hanya dapat diminta apabila
sungguh-sunggguh diperlukan. Pada umumnya instansi yang memberikan surat bukti
itu dapat ditetapkan Pengadilan Negeri, akan tetapi ada kemungkinan
undang-undang lain atau peraturan berdasarkan undang-undang lain menghendaki
instansi atau pembuktian lain. Ketentuan-ketentuan umum (Lihat peraturan
penutup pasal IV).
e. Supaya tidak ada vacuum dalam kewarganegaraan beberapa
pasal dari undang-undang ini hendakrya dilakukan surut hingga 27 Desember 1949.
(Lihat peraturan penutup pasal VIII).
f. Untuk menyesuaikan keadaaan seseorang sebelum
berlakunya undang-undang ini dengan peraturan undang-undang ini, maka diadakan
peraturan peralihan (pasal-pasal 1, 11, VII); demikian juga untuk mengatur
sesuatu yang menurut sifatnya tidak akan terjadi lagi (Pasal-pasal III, IV, V,
VI).
B. Pasal demi
Pasal Pasal 1
a. Untuk menghilangkan keragu-raguan tentang siapa-siapa
adalah warganegara Republik Indonesia sesudahnya Proklamasi tanggal 17 Agustus
1945, maka perlu diadakan ketegasan tentang hal itu, walaupun konsiderans
undang-undang ini telah menunjuk kepada pasal 144 Undang-Undang Dasar Sementara,
dimana sebetulnya materie ini juga sudah dicakup. Dengan demikian warganegara
Republik Indonesia adalah:
1. mereka yang termasuk golongan penduduk orang-orang
aseli di Indonesia;
2. mereka yang termasuk golongan sub 1 yang lahir di luar
Indonesia dan bertempat tinggal di Negeri Belanda atau di luar wilayah Kerajaan
Belanda dan Republik lndonesia yang dewasa dalam 2 tahun sesudah 27-12-49 tidak
memilih kebangsaan Belanda;
3. yang lahir di luar wilayah Kerajaan Belanda dan
bertempat tinggal di Suriname atau Antillen Belanda, yang dewasa dalam 2 tahun
sesudah 27-12-49 tidak memilih kebangsaan Belanda;
4. yang lahir di wilayah Kerajaan Belanda dan bertempat
tinggal di Suriname atau Antillen Belanda yang dewasa dalam 2 tahun sesudah
27-12-49 menyatakan memilih kebangsaan Indonesia;
5. orang-orang dewasa keturunan Belanda yang lahir di
Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan
sebelum 27-12-49 yang dalam waktu 2 tahun sesudah 27-12-49 menyatakan memilih
kebangsaan Indonesia;
6. orang-orarg yang bukan termasuk kaulanegara Belanda
yang sebelurn 27-12-49 telah dewasa menjadi warganegara Republik Indonesia
berdasarkan Undang-undang No. 3/1946;
7. orang-orang asing kaulanegara Belanda bukan orang
Belanda yang pada 27-12-49 telah dewasa dan lahir di Indonesia yang dalam waktu
2 tahun sesudah 27-12-49 tidak menyatakan menolak kebangsaan Indonesia:
8. yang termasuk sub 7 yang pada 27-12-49 telah dewasa,
dan lahir di luar wilayah Indonesia dan bertempat tinggal di wilayah Kerajaan
Belanda yang dalam 2 tahun sesudah 27 12-49 menolak kebangsaan Belanda dan
menyatakan memilih kebangsaan Indonesia;
9. yang termasuk sub 7 yang pada 27-12-49 telah dewasa
yang bertempat tinggal di luar wilayah Kerajaan Belanda dan Republik Indonesia
dan lahir di Negeri Belanda, Suriname atau Antillen Belanda, tetapi orang tua
mereka kaula negara Betanda, karena lahir di Indonesia, dalam 2 tahun sesudah
27-12-49 memilih kebangsaan Indonesia dengan menolak kebangsaan Belanda;
10.yang termasuk sub 7 jika mereka lahir di luar wilayah Kerajaan Belanda dan
Republik Indonesia yang pada 27-1249 telah dewasa dan orang tuanya lahir di
Indonesia dan dalam 2 tahun sesudah 27-12-49 memilih kebangsaan Indonesia, atau
tidak menyatakan menolak kebangsaan Indonesia.
b, c, d dan e.
Sudah selayaknya orang keturunan seorang warganegara
Republik Indonesia adalah warganegara Indonesia.
Sebagaimana telah diterangkan di atas dalam Bab I huruf a
yang menentukan status anak ialah ayahnya.
Apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaan dengan
ayahnva atau apabila ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan ataupun (selama)
tidak diketahui kewarganegaraannya, maka barulah ibunya yang menentukan status
anak itu.
Hubungan hukum kekeluargaan antara ibu dan anak selalu
ada; antara ayah di luar perkawinan baru ada, kalau ayahnya mengadakan hubungan
hukum secara juridis.
Anak baru turut kewarganegaraan ayahnya setelah ayah itu
mengadakan hubungan hukum kekeluargaan, dan apabila hubungan hukum itu baru
diadakan setelah anak itu menjadi dewasa, maka anak itu tidak turut
kewarganegaraan ayahnya.
f, g dan h
Menjalankan iussoli supaya orang-orang yang lahir di
Indonesia tidak ada yang tanpa kewarganegaraan.
Pasal 2, 3 dan 4
Cukup dijelaskan dalam penjelasan Bab I sub b dan c.
Pasal 5
Pewarganegaraan diberikan (atau tidak diberikan), atas
permohonan.
Instansi yang memberikan pewarganegaraan itu ialah
Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri. Persetujuan Dewan Menteri
ialah untuk menjamin adanya peninjauan yang sekssama sebelum mengadakan
keputusan atas permohonan pewarganegaraan.
Menteri Kehakiman mengabulkan (atau menolak) permohonan
pewarganegaraan dengan Keputusan Menteri Kehakiman.
� Keputusan Menteri Kehakiman itu mulai berlaku pada hari
pemohon mengucapkan sumpah atau janji, akan tetapi berlaku surut hingga hari
tanggal keputusan Menteri itu, sehingga mulai hari tanggal ini pemohon menjadi
warganegara Republik Indonesia.
Sumpah atau janji itu harus diucapkan dalam waktu yang
tertentu. Apabila waktu itu sudah lampau maka pemohon tidak diperkenankan mengucapkan
sumpah atau janji lagi. Keputusan Menteri Kehakiman yang memberi
pewarganegaraan itu dengan sendirinya batal.
Tentang syarat-syarat.
Ayat 2.
a. untuk mengubah status ini ialah umur 18 tahun atau
perkawinan belum cukup. Untuk itu hendaknya umur ditentukan lebih tinggi dan
perkawinan sebelum itu tidak ada pengaruhnya. Begitu juga melepaskan
kewarganegaraan Republik Indonesia karena mempunyai kewarganegaraan lain (lihat
pasal 17 sub c);
b. bertempat tinggal dalam wilayah Republik Indonesia
sekian lamanya adalah untuk menunjukkan bahwa pemohon sungguh-sungguh ingin
berkehidupan di Indonesia, syarat ini dapat diganti dengan kelahiran dalam
wilayah Republik Indonesia;
c. karena perubahan status ini besar artinya dan berlaku
buat keluarga, maka apabila pemohon itu orang laki-laki dalam perkawinan;
hendaknya istri atau istri-istrinya memberi persetujuannya;
d. syarat cukup berbahasa Indonesia dan sekedar
mengetahui sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu
kejahatan yang merugikan Republik Indonesia perlu dicantumkan karena
kewarganegaraan Republik Indonesia hendaknya hanya dapat diberikan kepada
seorang asing yang sungguh-sungguh mau menjadi orang Indonesia;
e. cukup jelas;
f. syarat pembayaran kepada Kas Negara diadakan perbedaan
menurut tinggi rendahnya penghasilan yang nyata dari pemohon, dengan pembatasan
tidak boleh melebihi penghasilan yang nyata sebulan;
g. syarat harus mempunyai mata pencaharian yang tetap
adalah untuk mencegah supaya mereka tidak menjadi beban negara;
h. untuk menghindarkan berkelebihan kewarganegaraan.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7, 8, 9 dan 10
Cukup dijelaskan dalam penjelasan tentang perkawinan.
Pasal 11, 12
Mengatur kembali-asal bagi seorang yang perkawinannya
telah terputus. Hal ini cukup dijelaskan dalam penjelasan tentang kembali-asal.
Pasal 13, dan 15
Mengatur kedudukan anak.
Hal ini cukup dijelaskan dalam penjelasan tentang
kedudukan anak.
Pasal 14 dan 16
Mengatur kembali-asal bagi anak setelah anak itu diangkat
boleh menentukan kedudukannya sendiri.
Dalam hal ini minta diperhatikan bahwa untuk memperoleh
kembali kewarganegaraan Republik Indonesia ditetapkan umur 18 tahun, sedangkan
untuk melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesia ditetapkan umur 21 tahun.
Perkawinan sebelum itu tidak ada pengaruhnya.
Pasal 17
Mengatur hal-hal yang menyebabkan hilangnya
kewarganegaraan Republik Indonesia.
a. sudah diterangkan dalam penjelasan Bab II.
b. sesuai dengan mencegah berkelebihan kewaraganegaraan;
lagi pula orang yang bersangkutan menunjukkan kurang menghargai kewarganegaraan
Republik Indonesia.
c. dan d. batas umur ialah 18 tahun berlainan dengan ketentuan
pasal 2. Apabila menurut perundang-undangan orang tua yang mengangkat anak itu
tidak memperoleh kewarganegaraan orang tua itu, maka anak itu hanya kehilangan
kewarganegaraan Indonesia, apabila ia mempunyai kewarganegaraan lain.
e. untuk memberi kesempatan bagi orang yang berkelebihan
kewarganegaraan, melepaskan kewarganegaraan Republik Indonesianya, umur
ditentukan 21 tahun.
f. sudah lazim.
g. tidak semua jabatan mengakibatkan hilangnya
kewarganegaraan, melainkan hanya yang diuraikan dalam ketentuan ini.
h, i, dan j Orang yang melakukan salah satu perbuatan itu
atau memang warganegara dari negara asing itu atau (akan) menjadi warga negara
dari negara itu. Karena berkelebihan kewarganegaraan yang diterima dengan
menjalankan iussoli berdasarkan anggapan bahwa orang yang bersangkutan
mempunyai kewarganegaraan lain tidak karena kemauannya sendiri, maka apabila
ternyata orang itu melakukan perbuatan-perbuatan yang menunjukkan hasratnva
bertindak sebagai warganegara asing itu, maka anggapan itu tidak berarti lagi.
k. cukup dijelaskan dalam penjelasan Bab II. Pasal 18
Cukup dijelaskan dalam penjelasan Bab II.
Pasal 19
� Cukup jelas.
Pasal 20, peraturan peralihan pasal-pasal I, II, III, IV,
V1, VII, peraturan penutup
Cukup dijelaskan dalam penjelasan tentang lain-lain.
Peraturan peralihan Pasal V
Diadakan sebagai pengecualian daro pasal 4 ayat 1 dan 2
oleh karena sudah selayaknya bahwa kepada mereka yang dalam masa di antara 27
Desember 1949 dan 27 Desember 1951 oleh orang tuanya ditolakkan kewarganegaraan
Republik Indonesia, diberi kesempatan juga untuk mengajukan permohonan untuk
memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar