Perkuliahan PKN ke 2
Oleh Drs.H Hamzah MM
MENJADI WARGA NEGARA
Menurut undang-undang ini Kewarganegaraan Republik
Indonesia diperoleh:
a. karena kelahiran;
b. karena pengangkatan;
c. karena dikabulkan permohonan:
d. karena pewarganegaraan,
e. karena atau sebagai akibat dari perkawinan:
f. karena turut ayah/ibu-nya;
g. karena pernyataan;
b. karena pengangkatan;
c. karena dikabulkan permohonan:
d. karena pewarganegaraan,
e. karena atau sebagai akibat dari perkawinan:
f. karena turut ayah/ibu-nya;
g. karena pernyataan;
Berdasar
UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan
bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi
syarat dan tatacara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal
8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui
pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi
orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui
permohonan.
Syarat
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti
disebut dalam pasal 9, yakni:
a.
telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.
pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara
Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling
singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
g.
mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.
membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur
berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila
dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak
pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar